Revisi Pajak Kripto di Indonesia: Perubahan Besar atau Hanya Penyesuaian?

Selain itu, bursa asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak substansial, mungkin mencapai triliunan rupiah, namun seringkali tidak ditagihkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Disparitas ini menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bagi industri kripto dalam negeri, yang berusaha untuk tetap berdiri sekaligus mematuhi regulasi pajak yang berlaku.

Muncul juga kekhawatiran terkait dampak tak terduga dari regulasi pajak yang memiliki niat baik. Pajak yang berlebihan dapat mengakibatkan keluarnya modal dari industri kripto Indonesia, suatu hasil merugikan yang dapat memperlambat pertumbuhan.

Tahun 2024 menjadi momen krusial bagi industri kripto, termasuk halving day Bitcoin, yang historisnya terkait dengan pertumbuhan signifikan aset kripto di seluruh dunia, termasuk Indonesia.



Halaman Selanjutnya
img_title

Artikel Terkait


Terbaru