Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Ancam Industri Pariwisata RI

Sandiaga Uno, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, juga memastikan bahwa regulasi ini tidak akan merugikan usaha di industri jasa hiburan, melainkan akan memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bagi industri tersebut. "Jangan khawatir, para pelaku usaha tetap akan kita fasilitasi," kata Sandi dalam konferensi pers, seperti yang dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mensosialisasikan kenaikan tarif pajak hiburan.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah bahwa peraturan daerah ini perlu disosialisasikan secara efektif kepada seluruh pelaku usaha di wilayah mereka.

Tidak hanya di tingkat daerah, Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan Kemenparekraf untuk mengadakan pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha.

 




Artikel Terkait


Terbaru