Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Ancam Industri Pariwisata RI
Dampak Kenaikan Pajak Hiburan
Seiring dengan diberlakukannya UU No.1/2022, beberapa pemerintah daerah mulai menetapkan tarif pajak untuk jasa perhotelan hingga kesenian dan hiburan melalui peraturan daerah (Perda). DKI Jakarta dan Bali baru-baru ini menetapkan pajak hiburan sebesar 40%.
Ni Luh Djelantik, seorang desainer dan pengusaha sepatu terkenal, berpendapat bahwa kenaikan pajak hingga 75% tidaklah bijak, mengingat biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
Jika pajak tersebut dibebankan kepada wisatawan, dia menilai kebijakan ini tidak adil dan diyakini akan membuat wisatawan enggan berlibur di Tanah Air. "Tamu kabur, industri wellness bangkrut, pariwisata sepi, PHK, dan banyak masalah lain yang akan timbul. Ambillah keputusan dengan bijak dan adil," tulis Ni Luh Djelantik melalui akun Instagramnya.
Meskipun demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, yakin bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja dan target pariwisata pada tahun 2024. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan jumlah wisatawan mancanegara mencapai 14,3 juta kunjungan dengan devisa sebesar US$15 miliar, sementara wisatawan nusantara diharapkan mencapai 1,25 miliar pergerakan pada tahun yang sama.