Apa Itu IKD? Inovasi KTP Digital Menggantikan e-KTP Konvensional!

Namun, Teguh menegaskan bahwa saat ini penggunaan IKD tidak menggantikan KTP-el secara langsung. Keduanya saling melengkapi, dan pihak Dukcapil tidak mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan IKD.

Aktivasi IKD bersifat imbauan dan dilakukan secara bertahap. Sejak tahun 2022, penerapan IKD dimulai dari kalangan internal Dukcapil, ASN di kementerian/lembaga, hingga masyarakat umum.

Hingga 8 Desember 2023, sebanyak 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD. Meskipun jumlah ini masih tergolong sedikit, Direktorat Jenderal Dukcapil terus melakukan pembenahan, termasuk penguatan infrastruktur IT dan peningkatan keamanan siber.

Teguh menegaskan perlunya perubahan regulasi agar IKD dapat terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebijakan pemerintah lainnya, seperti Satu Data Indonesia.

Masyarakat diajak untuk ikut serta dalam transisi ke era identitas kependudukan digital yang lebih efisien dan modern.




Artikel Terkait


Terbaru