Langkah-Langkah Membuat Digital ID Sebagai Pengganti e-KTP yang Praktis dan Mudah Dipahami

Media Bekasi – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Digital ID tidak akan menggantikan e-KTP.

Penegasan ini merujuk pada postingan dalam akun Kementerian Kominfo yang dapat menyesatkan dengan menyatakan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan e-KTP.

"Penetapan IKD tidak berarti menggantikan KTP elektronik. Kedua identitas tersebut saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone atau tidak terbiasa menggunakan perangkat tersebut," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, seperti yang dilaporkan oleh Detikcom.

Source :mediabekasi.id

Saat ini, aktivasi IKD juga belum diwajibkan. Namun, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengaktifkan identitas digital tersebut.



Halaman Selanjutnya
img_title

Artikel Terkait


Terbaru