Tarif di 13 Ruas Jalan Tol Akan Segera Mengalami Penyesuaian pada Tahun 2024

Penetapan penyesuaian tarif jalan tol telah diatur dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

"Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap, dan penetapan serta pemberlakuannya menunggu petunjuk dari Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono," kata Miftachul Munir, Kepala BPJT Kementerian PUPR, seperti yang dilansir oleh Jawapos.

Penyesuaian tarif tol diperlukan guna menjamin terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk Jalan Tol, serta untuk mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap prospek industri Jalan Tol di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menjamin bahwa tingkat layanan pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.




Artikel Terkait


Terbaru