Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami: Hak atas Nafkah yang Diperolehnya

Media Bekasi – Belum lama ini, artis Kimberly Ryder menjadi pusat perhatian setelah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar, pada Jumat pekan lalu. Kabar ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Edward Akbar pun memberikan tanggapan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, meminta doa agar segala sesuatunya berjalan baik-baik saja.

"Astaghfirullah, doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden serta Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya," tulis Edward Akbar dalam unggahannya pada Selasa, 17 Juli 2024, seperti dikutip dari laman Detik.

Sidang perdana perceraian pasangan selebriti ini dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juli 2024. Tentunya, banyak yang penasaran mengenai hak-hak yang akan diperoleh Kimberly Ryder setelah perceraian ini, terutama mengenai nafkah yang berhak ia terima.

Menurut Hukumonline, dalam kasus cerai gugat, istri tetap berhak atas nafkah iddah dan mut'ah selama tidak terjadi nusyuz. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan nafkah iddah?

Setelah perceraian diputuskan, perempuan akan memasuki periode iddah, di mana mereka dilarang untuk menikah lagi sesuai dengan ajaran agama Islam. Nafkah iddah diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, dengan syarat mantan istri tidak melakukan nusyuz.

Nusyuz adalah perilaku tidak taat dan memberontak yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya tanpa alasan yang sah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 84 KHI (Kompilasi Hukum Islam), di mana istri dianggap nusyuz jika tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami sesuai dengan norma hukum Islam, kecuali dengan alasan yang sah.

Kewajiban istri diatur dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, yang melibatkan pengabdian lahir dan batin kepada suami. Sementara itu, nafkah mut'ah sering disebut sebagai nafkah penghilang pilu.



Halaman Selanjutnya
img_title

Artikel Terkait


Terbaru