OJK Panggil Google & Meta Bahas Iklan Pinjol Ilegal! Kolaborasi Bareng Kominfo Bisa Jadi Solusi?

"Saat ini, banyak yang bertanya, 'Kok pinjol ilegal yang sudah ditutup masih muncul lagi?' Kami di Satgas yang dipimpin Pak Sarjito bekerja ekstra keras.

Kami tidak hanya menutup aplikasinya, tetapi juga menutup rekening bank, nomor telepon, WhatsApp, dan sebagainya," jelas Friderica.

Friderica berharap bahwa dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan ada dasar hukum yang jelas untuk membantu otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

OJK terus berupaya memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI, yang melibatkan patroli siber dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"UU P2SK ini berbeda, di sana sudah sangat jelas dituliskan sanksi pidana hingga 12 tahun dan denda hingga Rp1 triliun untuk siapa pun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal.

Kami bersama Kominfo melakukan cyberpatrol dan akan mengejar pelakunya," tandasnya.




Artikel Terkait


Terbaru