Drama Tawuran di Bekasi: Polisi Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka, Satu Korban Luka Parah

Media BekasiBekasi, 4 Februari 2024 - Peristiwa tawuran antar pelajar di Kota Bekasi pada Rabu, 31 Januari 2024, menemui babak baru. Polisi resmi menetapkan dua tersangka, Afkah Bramantio Yuga (16) dan Fauzan Maulana Hakim (17), yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.

Kejadian ini mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan serius terkait keamanan di lingkungan sekolah.

Kronologi Peristiwa

Dua kelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terlibat dalam tawuran hebat di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, Kota Bekasi. Video amatir dari warga merekam ketegangan di tengah jalan yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Para pelajar terlihat menggunakan senjata tajam, seperti golok, celurit, kayu, bambu, hingga pedang, menciptakan adegan mencekam di area tersebut. Pengendara terpaksa berhenti karena kekacauan yang terjadi di jalanan.

Identitas Tersangka dan Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi awalnya mengamankan sepuluh pelaku tawuran. Namun, melalui pendalaman lebih lanjut, dua pelajar di antaranya, Afkah Bramantio Yuga dan Fauzan Maulana Hakim, diidentifikasi sebagai tersangka utama.

Korban dari kejadian tersebut adalah M Fharis Anwar (16), yang mengalami luka parah di kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit Kartika Husada. Beruntung, korban telah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis yang intensif.



Halaman Selanjutnya
img_title

Artikel Terkait


Terbaru